Wawasan Polewali – Gubernur Sulawesi Barat menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon wakil gubernur (wagub). Menurutnya, proses pengusulan sepenuhnya menjadi hak partai politik pengusung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait mekanisme pengisian jabatan wagub.
Peran Partai Politik Jadi Penentu
Dalam sistem yang berlaku, partai politik atau gabungan partai pengusung memiliki kewenangan untuk menentukan dan mengusulkan kandidat wakil gubernur. Nama yang diusulkan kemudian akan diproses sesuai prosedur yang ditetapkan.
Gubernur hanya berperan dalam menjalankan pemerintahan hingga posisi tersebut terisi.

Baca juga: BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan saat Musim Kemarau
Hormati Mekanisme yang Berlaku
Gubernur menyatakan akan menghormati sepenuhnya mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan. Ia menegaskan pentingnya menjalankan proses sesuai aturan agar tidak menimbulkan polemik.
Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Harapkan Proses Berjalan Lancar
Pemerintah daerah berharap proses pengisian jabatan wakil gubernur dapat berjalan lancar dan segera mendapatkan kepastian. Kehadiran wagub dinilai penting untuk mendukung jalannya pemerintahan.
Koordinasi antar pihak terkait diharapkan berjalan baik.
Fokus Jalankan Tugas Pemerintahan
Sementara menunggu proses tersebut, gubernur menegaskan tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Stabilitas dan kinerja pemerintahan tetap menjadi prioritas utama.
Dengan demikian, roda pemerintahan di Sulawesi Barat diharapkan tetap berjalan optimal.







